Definisi Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia, dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
semakin berkembangnya jaman dan teknologi, lingkungan adalah salah satu yang mengalami dampak buruk. Eksploitasi dilakukan secara besar-besaran, dengan tanpa memperhatikan efeknya terhadap lingkungan. Banyak hutan yang ditebangi, lalu diganti hutan-hutan beton yang menjulang tinggi. Setelah itu daerah sekitar hutan tidak mempunyai peresapan air yang cukup, dan akhirnya bencana tanah longsor dan banjir pun datang, ketika musim hujan tiba. Hal itulah yang sekiranya terjadi di era globalisai seperti saat ini. Di tengah sibuknya kegiatan manusia untuk memenuhi kebutuhanya, banyak hutan dan lingkungan lainnya yang menjadi korban dari tangan-tangan manusia.Hal yang dapat kita lakukan saat ini adalah ikut menjaga kelestarian lingkungan di sekitar kita, seperti ikut menjaga kebersihan lingkungan, ikut menyerukan pentingnya kepedulian terhadap lingkungan, dan melestarikan keanekaragaman hayati yang semakin berkurang saja dari hari ke hari. Agar pada akhirnya alam tidak berbalik menyerang kita.
Pencemaran lingkungan sudah menjadi musuh besar manusia selama berabad-abad. Manusia berusaha meminimalisir dampak kerusakan lingkungan akibat pencemaran. Tapi pada kondisi tertentu, manusia ternyata juga adalah pelaku pencemaran itu sendiri. Tidak bisa dielak lagi, bahwa kegiatan manusialah yang mengakibatkan lingkungan semakin hari semakin rusak. Pencemaran air, udara, dan lingkungan sekitar kita, kalau tidak segera dikurangi, maka jelas dapat berakibat fatal bagi keselamatan manusia bumi.
Pada sekitar bulan Februari lalu, Menteri Lingkungan Hidup Prof. Balthasar Kambuaya, MBA menghadiri serta membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengendalian Pencemaran Lingkungan 2013 dengan tema “Sinergikan Aksi Turunkan Beban Pencemar”. Acara tersebut dihadiri oleh lebih dari 200 peserta yang berasal dari Kementerian/Lembaga terkait, institusi pengelola lingkungan hidup Provinsi dan Kota/kabupaten, Institusi Perencana dan penganggaran program.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan UNEP/PCFV dan USEPA melakukanStudy Cost and Benefit Analysis on fuel Economy Policy in Indonesia (CBA) di tahun 2012 memperkirakan bahwa biaya kesehatan penduduk Jakarta pada tahun 2010 (dengan asumsi biaya perawatan antara minimal hingga maksimal) adalah berkisar antara Rp. 697,9 Miliar sampai dengan Rp. 38,5 Trilliun. Biaya besar ini merupakan akibat penyakit yang berkaitan dengan pencemaran udara, seperti asma,broncopneumonia, ISPA, pneumonia, penyempitan saluran pernafasan/paru kronis, dan coronary artery diseases. Kenyataan ini merupakah hal yang harus dipertimbangkan dalam menyusun kebijakan, program dan kegiatan.
Upaya pengendalian pencemaran air dan udara yang dikoordinasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2010 – 2012 telah berhasil menurunkan beban pencemaran sebagai berikut:
- sektor industri PEM (Pertambangan, Energi dan Migas), Manufaktur, Prasarana dan Jasa serta Agro Industri
- parameter organik adalah sekitar 720.203 ton (52,3%)
- parameter anorganik sebesar 17.510 ton (2,92%).
- Sektor limbah domestik untuk beban parameter organik sebesar 139.744 ton (4,28%)
- Penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 51 juta ton (1,32%).
Untuk pengendalian pencemaran kendaraan bermotor, KLH sudah menetapkanPermen LH No. 23 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Permen LH N0. 10 Tahun 2012 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori L3 yang akan mulai diberlakukan pada bulan Agustus 2013. Jika asumsi pertumbuhan sepeda motor adalah 16,59 %, maka diperkirakan sepeda motor baru pada tahun 2014 akan berjumlah sekitar 13 jutaan. Pemberlakuan Permenlh ini diperkirakan akan menurunkan emisi dari sepeda motor di 2014 untuk parameter:
- CO (Carbon Monoxide) sebesar 879.804 ton/tahun (9%),
- HC (Hydrocarbon) sebesar 100.549 ton/thn (4,74%),
- NOx (Nitrogen Oxide) sebesar 37.706 ton/thn (7,11%).
Dari kegiatan evaluasi kualitas udara perkotaan (EKUP) penghitungan beban dilakukan di tiga ruas jalan pada 40 kota besar, metropolitan dan sedang di Indonesia yang dipantau kinerja lalu-lintasnya, dengan hasil reduksi beban emisi CO sekitar 3.553,6 ton/tahun (22%) sementara NOx sekitar 12,6 ton/tahun (3,4%) pada tahun 2011 dan 2012.
PERAN MASYARAKAT
Sebenarnya menjaga lingkungan hidup bukan hanya semata-mata program pemerintah, dan dengan begitu harus dicapai pemerintah. Ini merupakan program serta usaha bersama, yang harus disukseskan secara bersama pula. Karena tanpa peran serta dan keikutsertaan kita menjaga lingkungan hidup tempat kita tinggali ini, akibatnya akan kita rasakan juga. Kitalah yang akan mengalami betapa buruknya tinggal, hidup, dan bernafas di lingkungan yang tercemar parah.
Mungkin banyak yang masih merasa bahwa bukan tugasnya untuk menjaga lingkungan hidup di mana ia tinggal. Mungkin masih ada yang berpikiran sempit dan bersikap masa bodoh sehingga tidak mau peduli apapun yang berhubungan dengan menjaga bumi ini dari pencemaran. Karena sikap-sikap seperti itulah maka tidak mengherankan bila masih saja ada yang memandang sepele membuang sampah di sungai, selokan, dan di sembarangan tempat. Tidak mengherankan bila ada orang yang tidak lagi merasa berdosa untuk kencing di sembarangan tempat, bahkan (maaf) buang air besar di selokan-selokan.
Pada tingkatan yang lebih parah, bahwa masih saja ada pengusaha-pengusaha yang merasa bisa seenaknya berlaku buruk terhadap lingkungan. Banyak perusahaan tanpa AMDAL yang jelas tapi masih bisa beroperasi. Tapi bagaimana lagi, jika pemerintah sendiri yang berwenang mengeluarkan izin tetap menginjinkannya. Banyak perusahaan yang karena untung besar, tetap mengoperasikan pabrik milik mereka walau jelas-jelas limbahnya sangat mencemari lingkungan. Ulah orang-orang dan perusahaan-perusahaan seperti inilah yang dapat mempercepat kematian warga sekitar yang tinggal di tempat-tempat di mana lingkungannya sudah tercemar itu.
Saya merasa bahwa tugas dan tanggung jawab ini harus diemban bersama dan dituntaskan secara bersama-sama pula. Pemerintah, pengusaha, dan masyarakat luas. Sebab selama kita tidak aktif menjaga lingkungan ini, selama itu pula waktu hidup kita tinggal menghitung hari. Bukan untuk menakut-nakuti, tapi banyak fakta sudah berbicara betapa dahsyatnya pencemaran itu dapat membunuh manusia.
Ada berita tentang laut yang tercemar Mercury, ikan-ikan di situ ikut tercemar juga, dan ketika nelayan menangkap ikan-ikan tersebut lalu menjualnya di pasar (dan supermarket-supermarket) akhirnya banyak yang meninggal dunia karena mengkonsumsi ikan-ikan yang tercemar mercury itu. Hal-hal yang mungkin kita anggap kecil dan sepele, tapi pada kenyataannya hal-hal seperti itu sudah merenggut nyawa manusia.
Ada berita tentang laut yang tercemar Mercury, ikan-ikan di situ ikut tercemar juga, dan ketika nelayan menangkap ikan-ikan tersebut lalu menjualnya di pasar (dan supermarket-supermarket) akhirnya banyak yang meninggal dunia karena mengkonsumsi ikan-ikan yang tercemar mercury itu. Hal-hal yang mungkin kita anggap kecil dan sepele, tapi pada kenyataannya hal-hal seperti itu sudah merenggut nyawa manusia.
Semua kita sudah harus peduli, jangan ditunda-tunda lagi, jangan ditunggu-tunggu lagi. Kalau bisa dimulai dari sekarang, mulailah dari sekarang untuk peduli terhadap lingkungan hidup kita. Sebab sikap yang kurang peduli dapat menjadi penyebab kematian bersama. Lingkungan yang tercemar itu dapat menjadi pembunuh massal masa kini. HS.
Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Pada pelaksanaannya, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup.
Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini. 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
Selain itu, usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini :
- Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
- Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
- Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
- Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
- Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.
Sementara itu, sebagai seorang pelajar apa upaya yang dapat kalian lakukan dalam usaha pelestarian lingkungan hidup? Beberapa hal yang dapat kalian lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut: :
- Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
- Membuang sampah pada tempatnya,
- Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
- Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta,
- Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.
Disamping itu usaha pelestarian lingkungan hidup ini harus dimulai dari setiap individu dengan menitikberatkan pada kesadaran akan pentingnya lingkungan bagi kehidupan manusia dan pelestarian alam.
Berbagai Sumber
Tulisannya bagus sekali, semoga menginspirasi agar masyarakat lebih peduli lingkungan
ReplyDelete